Profesi Akuntansi
Perkembangan profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik. Secara garis besar Akuntan dapat digolongkan sebagai berikut:
a. | Akuntan Publik (Public Accountant) |
| Akuntan publik adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka ini bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen. |
b. | Akuntan Intern (Internal Accountant) |
| Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern. |
c. | Akuntan Pemerintah |
| Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK). |
d. | Akuntan Pendidik |
| Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mangajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Kode Etik Profesi Akuntansi : Akuntan Publik : Tanggunh jkawab profesi dan objektifitas lebih diutamakan dalam profesi akuntan publik. Akuntan Pendidik :kode etik yang diutamakan dalam profesi ini adalah tanggung jawab profesi dan integritas..karena dalam profesi ini prinsip tersebut sangat diperlukan didalam bidang yang dilakukannya Akuntan Pemerintah : dalam profesi ini prinsip kode etik yang keenam sangat perlu diutamakan dalam menjalankan kinerjanya yaitu kerahasiaan dan kompetensi serta kehati-hatian. Perbedaan : Akuntan Publik biasanya bersifat mandiri atau independen dan bekerjanya hanya pada saat ada permintaan dari klien saja, dan juga gaji atau honorarium yang mereka terima hanya pada saat mereka mendapatkan permintaan pekerjaan dari klien lain halnya dengan jenis profesi yang lain, sebagian besar ada yang independent dan ada pula yang terikat atau menjadi bagian dari suatu instansi atau lembaga kemasyarakatan. Pendapat saya : Dari perbedaan diatas dapat saya berikan komentar bahwa berbagai macam jenis profesi akuntansi yang ada di Indonesia sangatlah berbeda - beda itu dapat dilihat dari kegiatan yang dilakukan didalam bidangnya , dan juga dari kode etik yang menjadi panutan dari bidang mereka masing-masing.
|